Makassar - Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi 31 Rancangan Peraturan Daerah (Peohumda) dari 8 kabupaten/kota dalam waktu sepekan.
"Selama 16-20 Juni 2025, tim Kanwil Kemenkum Sulsel melaksanakan 8 Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap puluhan rancangan peraturan daerah," Ungkap Heny dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Sabtu (21/6).
Ia melanjutkan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Sulsel untuk mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum berkualita.
Dari 31 rancangan yang difasilitasi, sebanyak 24 rancangan dinyatakan telah memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara itu, 7 rancangan perlu perbaikan untuk disempurnakan materi muatannya.
Adapun 8 Kabupaten/Kota yang Prohumdanya difasilitasi di Kanwil Sulsel yakni Kabupaten Tana Toraja, Jeneponto, Soppeng, Wajo, Barru, Sinjai, Sidenreng Rappang, dan Kota Palopo.
"Proses harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak saling bertentangan dengan peraturan lainnya," tambah Heny
Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal mengatakan bahwa dengan adanya proses harmonisasi yang ketat ini, produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar bermanfaat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus menjalankan fungsi pendampingan dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan," Ungkap Kakanwil Andi Basmal.