Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Perempuan, Anak, dan PMI

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, anak, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan, Anak, dan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar di Kanwil Kemenkum Sulsel, Makassar sebagai wujud komitmen bersama antarinstansi dalam menjawab berbagai tantangan isu HAM di masyarakat, Kamis (31/7).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Tahir, menyampaikan bahwa terkait pelanggaran hak atas perempuan dan anak menjadi catatan penting bagi semua pihak.

"Jika kasus-kasus HAM masih tinggi, maka perlu dilakukan pengkajian kembali terhadap peraturan dan produk hukum yang ada. Kita perlu memastikan bahwa hukum yang berlaku benar-benar melindungi kelompok rentan,” ujar Tahir.

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama yang telah terjalin. “Sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan seluruh mitra lintas sektor harus terus diperkuat agar membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Andi Haris, menyampaikan bahwa sinergi antar unit sudah berjalan cukup baik, namun ke depan diperlukan penguatan formal melalui kerja sama administratif.

"Saat ini sudah terjalin MoU dalam hal barang milik negara dan pemanfaatan gedung, tetapi untuk sinergi tugas dan fungsi (tusi) belum dituangkan secara formal. Ke depan, hal ini perlu ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Berbagai isu teknis juga turut disampaikan, termasuk kebutuhan untuk memperkuat SDM penyuluh hukum serta implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang penguatan HAM melalui bidang IDP (Instrumen dan Penguatan).

Beberapa masukan juga menyoroti pentingnya keterlibatan kelompok disabilitas dalam proses legislasi di daerah serta urgensi harmonisasi peraturan daerah yang mengusung prinsip-prinsip HAM.

Analis Pengembangan Hukum, Rizki Reza A. yang mewakili Asisten Deputi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan pada Kementerian Koordinator Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia, Kemenko Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi dan tahap identifikasi isu strategis di daerah.

"Fokus utama saat ini adalah tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, yang memerlukan kolaborasi erat antara Kemenko, Kemenkum di Wilayah, serta dinas-dinas terkait seperti DP3A dan BP3MI," Ungkap Rizki.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Sulsel, Ayusriadi, menyebutkan bahwa pelaporan pelanggaran HAM selama ini belum cukup spesifik dalam mengkategorikan kasus anak dan perempuan. Namun pihaknya akan terus melakukan pemetaan dan menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah, termasuk rencana koordinasi di Bulukumba pada bulan Agustus mendatang untuk mendalami persoalan HAM dalam konteks hukum adat.

Pertemuan ini turut dihadiri Penyuluhan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel serta Jajaran Pejabat Manajerial serta pelaksana pada Kanwil Kemenham Sulsel.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi yang lebih solid antara Kemenkum dan Kemenko terkait serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan semangat kerja sama lintas sektor, diharapkan upaya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan PMI dapat semakin optimal dan tepat sasaran di masa yang akan datang.