Makassar — Sebanyak 35 kepala desa dan lurah dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mendapatkan rekomendasi untuk menerima gelar non-akademik Non Litigation Peacemaker (NL.P) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI. Pemberian gelar ini merupakan bentuk penghargaan atas peran aktifnya dalam penyelesaian Sengketa/Konflik di Desa/Kelurahan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala desa dan lurah yang telah menjalankan fungsi strategis sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing. Ia menyebut bahwa peran mereka tak hanya administratif, tetapi juga sangat vital dalam menjaga keadilan hukum melalui pendekatan non-litigasi.
“Kami bangga dan menyampaikan penghargaan kepada 35 kades dan lurah yang telah menjadi juru damai dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara damai. Gelar NL.P adalah bentuk pengakuan atas dedikasi mereka sebagai peacemaker di desa dan kelurahan,” ujar Andi Basmal, Senin (4/8/2025).
Rekomendasi gelar NL.P diberikan setelah para kades dan lurah mengikuti berbagai tahapan pembinaan hukum serta memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPHN, termasuk kemampuan mediasi, fasilitasi penyelesaian sengketa non-litigasi, dan penguatan nilai-nilai hukum berbasis kearifan lokal.
Kakanwil juga berharap gelar ini menjadi motivasi bagi lebih banyak perangkat desa dan kelurahan di Sulsel untuk berperan aktif sebagai juru damai, serta memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara adil.
Pemberian gelar NL.P ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award 2025, yang turut mengangkat peran kepala desa dan lurah sebagai pilar utama dalam pembangunan hukum berbasis masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawaty, mengatakan, 35 Kades dan Lurah yang direkomendasikan sebagai penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P) berdasarkan surat pengumuman dari BPHN Kemenkum RI dengan Nomor PHN.5-HN.04.03-1340 tentang Hasil Seleksi Penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P) tanggal 25 Juli 2025.
Dilansir dari laman BPHN.go.id, menjelaskan bahwa Non Litigation Peacemaker merupakan anugerah berupa titel nonakademik NL.P yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang telah mengikuti dan lulus Paralegal Academy, sebuah kegiatan pembekalan kompetensi paralegal kepada peserta untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum di desa/kelurahan yang dipimpinnya.

Simak berita dan artikel lainnya di:
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi