MAKASSAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Roberth M. Tacoy, memimpin entry meeting permohonan pendampingan hukum yang digelar di Ruang Rapat Kejati Sulsel pada Kamis, 31 Juli 2025.
Pertemuan ini menandai langkah Pemprov Sulsel dalam meminta pendampingan hukum kepada Kejati Sulsel terkait tiga hal utama, yakni Permohonan Legal Opinion (LO) untuk pembangunan Overpass Tonasa II (jalur Kereta Api), Permohonan Legal Assistance (LA) terkait lahan Stadion Sudiang, dan Permohonan Legal Opinion (LO) untuk lahan eks Stadion Mattoangin.
Turut hadir mendampingi Sekda Sulsel, yakni Plh Asisten 1 Andi Bakti Haruni; Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mansyur; Kadispora Sulsel Suherman; Kepala Biro Hukum Sulsel, Herwin; Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel Andi Darmawan Bintang; Plt Kepala Dinas Perkimtan Sulsel Nining Wahyuni; Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Idam Kadir; perwakilan dari Dispora Sulsel dan BKAD Sulsel.
Dari pihak Kejati Sulsel, hadir mendampingi Wakajati antara lain Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam paparannya, Sekda Jufri Rahman menjelaskan sejumlah permasalahan hukum terkait aset milik Pemprov Sulsel. Permasalahan tersebut mencakup lahan yang telah terdaftar namun tidak memiliki alas hak, serta lahan yang memiliki alas hak tetapi dikuasai oleh pihak lain.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Kami berharap bisa mendapatkan solusi, saran, dan rekomendasi hukum yang tepat. Terima kasih atas pendampingan hukum yang telah diberikan oleh Kejati Sulsel,” ujar Jufri.
Terkait lahan eks Stadion Mattoangin, Pemprov Sulsel berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tidak menjadi lahan terlantar. Sementara itu, pendampingan hukum di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang dibutuhkan untuk proses litigasi dan non-litigasi. Adapun untuk Overpass Tonasa II, permohonan LO terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan luas sekitar 5,28 hektare.
Jufri Rahman berharap, legal opinion maupun legal assitant oleh Jaksa Pengacara Negara dapat segera diberikan agar langkah penyelesaian permasalahan aset dapat dijalankan secara cepat dan tepat.
Wakajati Sulsel, Roberth M. Tacoy, menegaskan bahwa Kejati Sulsel siap memberikan bantuan hukum, baik berupa pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, setelah adanya surat kuasa dari Pemprov Sulsel.
“Sebelum mengeluarkan legal opinion, kami perlu mendengarkan paparan lengkap dari pihak pemohon. Setelah itu, barulah kami dapat memberikan hasil LO dan LA secara resmi untuk Pemprov Sulsel,” pungkasnya. (*)
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi