Depok -- Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar kegiatan Penilaian Kompetensi Teknis bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di BPSDM Hukum, Depok, hari ini, Kamis(29/7/2015). Sebanyak 96 pejabat akan mengikuti penilaian ini sebagai bagian dari upaya penguatan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud tanggung jawab untuk memastikan setiap pejabat tinggi pratama memiliki penguasaan teknis yang kuat dan relevan dengan tantangan organisasi.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa setiap pejabat tinggi pratama yang memimpin unit kerja memiliki penguasaan teknis yang kuat, relevan, dan mutakhir dengan tantangan organisasional," ujar Nico Afinta dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan mobilitas talenta sebagai prinsip utama. Konsep baru ini mengubah paradigma mobilitas jabatan dari yang sebelumnya bersifat administratif atau berbasis masa kerja, menjadi berdasarkan kapasitas, potensi, dan peta kompetensi objektif untuk mencapai "the right person in the right place".
Kemenkum berhasil mempertahankan predikat "Sangat Baik" dalam implementasi sistem merit. Bahkan, pada pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi tanggal 9 Juli lalu, Keputusan Menteri Hukum hanya dapat diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Manajemen Talenta BKN.
Dari data yang tercatat, sebanyak 154 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama belum pernah mengikuti penilaian kompetensi atau telah melewati masa berlaku penilaian kompetensi. Dari jumlah tersebut, 58 orang telah mengikuti penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural di BPSDM pada 25-26 Juli 2025.
Nico Afinta menjelaskan bahwa penilaian kompetensi kini menjadi instrumen krusial dalam manajemen talenta dengan bobot yang cukup besar. BKN melalui Tim Manajemen Talenta akan menanyakan dua hal utama saat mengusulkan promosi atau mutasi pimpinan tinggi: seberapa besar urgensi kebutuhan organisasi dan apakah pejabat bersangkutan memiliki kompetensi teknis yang sesuai.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenkum mengutip pemikiran John C. Maxwell, pakar kepemimpinan dunia: "A leader is one who knows the way, goes the way, and shows the way" (Pemimpin adalah orang yang tahu jalan, menempuh jalan itu, dan menunjukkan jalan tersebut kepada orang lain).
"Kepemimpinan tidak cukup hanya tahu, tetapi harus bisa menjadi teladan dan penunjuk arah. Dan itu hanya mungkin jika kita paham betul apa yang dikerjakan," tegasnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pembaharuan peta kompetensi nasional ASN dalam rangka penyelenggaraan manajemen talenta, khususnya di lingkungan Kemenkum.
Penilaian kompetensi teknis ini diharapkan dapat menjadi bekal pengembangan karier para pejabat ke depan sekaligus memperkuat implementasi sistem merit yang objektif dan profesional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang menjadi salah satu peserta kegiatan ini menyambut positif inisiatif penilaian kompetensi teknis. Menurutnya, kegiatan ini sangat relevan dengan dinamika tantangan yang dihadapi di daerah.
"Sebagai Kakanwil yang berhadapan langsung dengan berbagai permasalahan hukum di daerah, penilaian kompetensi teknis ini memberikan kesempatan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kapasitas kami. Ini bukan hanya soal penilaian, tapi juga pembelajaran untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks," ungkap Andi Basmal.
Dia menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan merit system. "Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenkum yang konsisten menerapkan sistem merit. Ini memberikan kepastian bahwa pengembangan karier benar-benar berdasarkan kompetensi, bukan faktor lain. Harapannya, hasil penilaian ini dapat menjadi peta jalan untuk terus meningkatkan kinerja kami di lapangan," pungkasnya.