INFOSULAWESI.com BOLMONG - Kerusakan alam terus meluas berskala besar di Pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolmong lantaran dibabat habis alat berat excavator demi keserakahan oknum Cukong yang mengeruk Sumber Daya Alamnya (SDA) berupa material mengandung emas.
Padahal, dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, wilayah tersebut masuk dari 21 Ribu Hektar usulan WPR yang saat ini sedang diperjuangkan pembebasan lahanya oleh Gubernur Sulut, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling ke Kementerian ESDM Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) Republik Indonesia.
Masuknya oknum Cukong sang pemodal besar di wilayah Potolo menimbulkan kesan dirinya telah mengangkangi kebijakan Gubernur yang saat ini sedang memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat khususnya di Kabupaten Bolmong dimana rakyat bergantung kehidupannya dalam pekerjaan sebagai Penambang Tradisional dengan sistem manual.
Sementara, Dinas ESDM Provinsi Sulut melalui Kepala Seksi Capdin III Bolmong Raya, Kadri Damongayo menegaskan tidak dibenarkan adanya kegiatan PETI di Lokasi Potolo apalagi menggunakan alat berat.
"Lokasi Potolo dokumenya sudah masuk di Kementerian sesuai usulan Gubernur dan dalam kajian yang nantinya akan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah setempat. Regulasinya jelas bahwa Pertambangan yang tidak mengantongi izin tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Minerba," terang Kepala Capdin Wilayah III ESDM Provinsi Sulut.
Sementara, dalam rapat paripurna DPRD Sulut beberapa waktu lalu saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024, Gubernur YSK menyampaikan dengan gamblang soal tambang rakyat. Menurutnya, hasil tambang seharusnya menopang kehidupan masyarakat, bukan dinikmati segelintir pengusaha besar.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi