Logo

Tenaga Kerja Asing di BMR Jika Melakukan Kegiatan Ilegal Bakal Ditindak

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU — Dinas Tenaga Kerja Bolmong bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu terus melakukan pengawasan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sejumlah orang asing yang ditemukan beberapa waktu lalu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen Kartu Izin Tinggal Asing (KITAS) dan VISA untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu, masuk dalam pendataan pihak Kantor Imigrasi Kotamobagu dan Dinas Tenaga Kerja Bolmong.

Sementara, bagi Tenaga Kerja Asing yang kedapatan melakukan kegiatan ilegal di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), oleh Dinas Tenaga Kerja Bolmong bakal memberikan sanksi berupa melayangkan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu untuk pencabutan PTKA, KITAS dan VISA tinggal sementara.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bolmong, Renti Mokoginta. Bahkan dirinya tak segan melaporkan perihal tersebut ke Tim Pora Sulawesi Utara.

"Memang pengurusan KITAS itu rekomendasinya dari Kementerian Tenaga Kerja/Dinas Tenaga Kerja yang dikirim melalui web site TKA online ke perusahaan yang mengajukan kemudian perusahaan bisa melakukan permohonan KITAS ke Kantor Imigrasi melalui Website untuk penerbitan KITAS. Dan seluruh WNA yang telah diterbitkan KITAS pada dasarnya bekerja di Perusahaan Legal. Karna jika ditemukan dalam penggunaan KITAS atau Visa dalam pekerjaan ilegal maka kami akan merekomendasikan kepada Kantor Imigrasi untuk melakukan penindakan sesuai Undang-Undang Keimigrasian," jelas Renti Mokoginta.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan pihaknya akan tetap berkomitmen dalam pengawasan Orang Asing yang datang di Indonesia terutama diwilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

"Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing, termasuk Tenaga Kerja Asing, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu. Bagian inteldakim menjalin hubungan sinergitas dengan instansi terkait dan berharap peran aktif masyarakat, kami akan memantau, mengarahkan setiap orang asing berada di wilayah ini agar mematuhi hukum yang berlaku, bagi penjamin agar menenuhi kewajiban nya sebagai yang bertanggung jawab bilamana mendatangkan wna baik dalam rangka kunjungan, bekerja ataupun investasi, agar stabilitas keamanan wilayah terjaga dan adanya juga kepastian hukum bagi WNA yg datang khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamubagu," tegas Harapan Nasution.

Diketahui, orang asing yang kedapatan melakukan kegiatan ilegal jelas bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi "Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan di perusahaan yang memiliki izin yang sah".

Demikian juga ketentuan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, yang termuat pada Pasal 78 tentang Keimigrasian, yang menjelaskan bahwa "Orang asing yang tinggal di Indonesia harus memiliki izin tinggal yang sah dan mematuhi ketentuan yang berlaku".

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi