JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, meluruskan pemberitaan terkait transfer data WNI ke Amerika Serikat (AS). Diungkapkannya bahwa transfer data dengan pihak Amerika Serikat, belum final dan masih dibahas secara serius antar kedua negara.
"Bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," kata Meutya dalam keterangan resminya yang diterima media, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemkomdigi masih memfinalisasi kesepakatan perdagangan antara kedua negara yang diumumkan AS pada 22 Juli 2025. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Menkomdigi menjelaskan dalam kesepakatan itu, bukan semata-mata untuk melakukan transfer data ke Amerika Serikat secara bebas. Namun hal itu untuk menjadi dasar hukum kedua negara dalam mengatur tata kelola lalu lintas data antar negara.
"Bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi