Logo

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Pastikan APBD 2025 Diubah Sesuai Visi-Misi: Kita Perkuat Pemerintahan Desa

MAMUJU -- Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) memastikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang tidak sejalan dengan Visi-Misinya bersama Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga bakal diubah.

Hal itu diungkapkan Suhardi Duka saat ditemui usai menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Provinsi Sulbar pada Rapat Paripurna, Rabu 23 Juli 2025.

“APBD yang tidak sejalan dengan Visi-Misi Gubernur kita ubah. Salah satu Visi saya memperkuat pemerintahan desa, maka kita kasi tambahan penghasilan,” kata SDK

Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1/2025) mengatur tentang langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor, baik di tingkat pusat (APBN) maupun daerah (APBD).

“Jadi menyesuaikan dengan inpres, kemudian kita juga menyesuaikan dengan surat edaran menteri dalam negeri, nomor 900 yang menyatakan lakukan penyesuaian sesuai dengan visi-misi gubernur,” ujarnya

Untuk diketahui, delapan Poin yang menjadi dasar perubahan dalam rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, sebagai berikut :

1. Penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dalam hal Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2025 terhadap Asta Cita dan Visi dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2025–2030.
2. Penyesuaian target indikator makro pembangunan daerah.
3. Penggunaan/pemanfaatan saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.41.194.146.866,00 (Berdasarkan Hasil Audit BPK atas LKPD TA.2024).
4. Penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Penyesuaian target Pendapatan Transfer khususnya pada kelompok DAU Bidang Pekerjaan Umum dan DAK Fisik.
6. Pemfokusan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan, serta Belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan mendukung pencapaian Program Prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur.
7. Peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa melalui pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
8. Kerjasama Peningkatan Konektivitas Transportasi Udara.

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi