Logo

Polisi Diminta Tindak Praktek Beli Emas Hasil PETI di Kota Kotamobagu

Gambar: Ilustrasi (ist)

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Polres Kotamobagu diminta tindak para pelaku pembeli emas mentah dari hasil Pertambangan Emas Ilegal yang tak mengantongi izin berada di Wilayah Kota Kotamobagu.

Bahkan kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan terang-terangan namun para pelakunya hingga kini belum tersentuh hukum. Sementara praktek ilegal yang melanggar hukum ini sudah dilakukan sejak lama.

"Toko tersebut sampai saat ini masih melakukan praktek pembelian emas mentah dari hasil Pertambangan ilegal. Tapi anehnya mereka tak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum," terang Warga.

Sementara, praktek pembelian emas dari hasil pertambangan ilegal dapat dikenakan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi "Pembeli emas hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar"

Demikian juga pada Undang-Undang TPPU
Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang "Pembeli emas hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang"

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi