INFOSULAWESI.com BOLMONG - Sejumlah lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di Kabupaten Bolmong menjadi target sasaran operasi dari tim gabungan bentukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dibidiknya beberapa lokasi PETI lantaran dikabarkan telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup dan pencemaran sungai. Ini pun akan mengakibatkan pada dampak Deforestasi hutan dan perubahan iklim serta menjadi pemicu bencana alam.
Kegiatan di beberapa area ini jelas melanggar ketentuan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah terkait Lingkungan Hidup bernomor 22 Tahun 2021.
Padahal ancaman pidananya bagi para pelaku sangat serius sesuai yang tertera dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Serta bagi perusahaan pertambangan yang berizin dapat dikenakan pencabutan izin Usaha.
Adapun target operasi yang menjadi sasaran bidikan Tim Gabungan nanti antara lain, PETI yang terletak Perkebunan Oboi Desa Pusian - Ponompiaan Kecamatan Dumoga, PETI di Perkebunan Monsi Desa Mopait Kecamatan Lolayan, Sungai Totabuan di Desa Totabuan Kecamatan Lolak, Pertambangan Bolingongot Kecamatan Dumoga Timur.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Feibe Rondonuwu. Bahkan ironisnya, PETI yang ada di Perkebunan Oboi telah diberikan surat peringatan penghentian aktivitas namun para pelaku kembali melakukan kegiatan di tempat berbeda yang masih di area Perkebunan Oboi.
"Kami bersama Tim Gabungan yang nantinya berkordinasi dengan PPLH serta unsur TNI-POLRI akan turun ke lokasi karena sudah banyak aduan masyarakat," tegas Rondonuwu.
Senada juga disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, yang diketahui telah mempersiapkan personil untuk turut bersama Tim Gabungan.
"Kami sudah berkordinasi dengan pihak DLH Provinsi dan siap turun bersama," terang Aldi Pudul Kepala DLH Bolmong.
Sementara, LSM DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit, mendorong agar para pelaku dapat bertanggung jawab dan dihukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
"Usai melakukan investigasi maka kami mendorong agar Tim Gabungan dapat memproses hukum para pelaku agar ini menjadi bagian dari efek jera. Jika tidak maka mereka akan kembali melakukan pelanggaran pengrusakan ekosistem lingkungan hidup baik perkebunan maupun hutan," ujar Firdaus Mokodompit.
Terlebih kata Ketua DPD LAKI Sulut, para pelaku PETI dapat diancam UU Minerba dengan sanksi pidana dan administratif, sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jelas kan pada pasal UU Minerba berbunyi Barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Akan tetap pasal ini terkesan dianggap enteng para pelaku, sehingga kami tegas mendorong agar mereka dapat diproses hukum," ungkap Firdaus Mokodompit.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi