Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Susun Buku Panduan Pemeriksaan Notaris

Space_Iklan_IS

Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) tengah menyusun Buku Panduan Pemeriksaan Protokol Tahunan Notaris dan Protokol Sidang Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) di Sulawesi Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa penyusunan buku panduan ini melibatkan berbagai pihak dalam sebuah tim terpadu. "Kami mengerjakan proyek ini secara kolaboratif dengan melibatkan tim dari Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulsel, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel, serta akademisi dari Universitas Hasanuddin yaitu Prof. Ahmadi Miru dan Prof. Anwar Borahima," ujar Andi Basmal, Rabu (18/6/2025).

Buku panduan ini dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai prosedur pemeriksaan yang harus dilakukan MPN ketika terdapat dugaan pelanggaran oleh notaris. Kehadiran panduan ini diharapkan dapat mempermudah MPN dalam mengambil langkah-langkah yang tepat dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan adanya panduan ini, seluruh proses pemeriksaan akan lebih transparan dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait," tambah Andi Basmal.

Standardisasi proses pemeriksaan dan pengawasan ini juga akan mengurangi potensi kesalahan dalam penanganan kasus atau pelanggaran yang melibatkan notaris, sehingga menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.

Penyusunan buku panduan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Struktur Majelis Pengawas terdiri dari tiga tingkatan: Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. Untuk melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas membentuk Majelis Pemeriksa yang dibentuk secara berjenjang pada setiap tingkatan.

Komposisi Majelis Pemeriksa terdiri dari tiga unsur yaitu pemerintah, notaris, dan akademisi dengan total tiga orang yang terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.

Dengan tersusunnya buku panduan ini, diharapkan pengawasan terhadap profesi notaris di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi