Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Pendampingan Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI ini berlangsung pada Rabu (27/8/2025) secara daring.
Rachmat dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB yang menjadi pemateri menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. "SIPPN bukan hanya sistem biasa, tapi fondasi pelayanan publik yang terstandar dan berbasis digital," jelasnya.
Selain itu Rachmat menambahkan terkait PEKPPP. Ia mengatakan bahwa PEKPPP merupakan langkah strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. "Ini untuk memastikan layanan yang transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulsel menunjukkan keseriusan dalam mendukung kebijakan nasional.
Dimintai keterangan terpisah, Kamis(28/8/2025), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut positif kegiatan ini. "Sosialisasi SIPPN dan pendampingan PEKPPP ini sangat tepat waktu. Kami di Sulawesi Selatan siap mengimplementasikan sistem pelayanan publik yang terintegrasi," ujarnya.
Andi Basmal menilai, reformasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. "Masyarakat Sulsel berhak mendapat pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan," jelasnya dengan antusias.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan komitmen penuh jajarannya. "Kami akan pastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan sistem ini dengan baik. Target kami sederhana: pelayanan prima untuk masyarakat Sulawesi Selatan," pungkas Andi Basmal.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com