Logo

Tantangan dan Perlindungan Nasabah Bank Syariah

KEBERADAAN industri perbankan syariah nasional sudah sepatutnya ikut mewujudkan stabilitas sektor keuangan yang tangguh untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan syariah nasional mencatatkan kinerja yang positif pada tahun 2024.

Total aset yang dimiliki tercatat Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen yoy pada Desember 2024 dengan pangsa pasar naik menjadi 7,72 persen. Belum lagi total penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp643,55 triliun atau tumbuh 9,82 persen yoy.

Begitu juga dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun mencapai 753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10 persen yoy, jauh di atas pertumbuhan instri perbankan nasional yang berada di kisaran 4-5 persen.

Di balik keberhasilan yang telah dicapai, tidak menutup kemungkinan adanya beberapa masalah yang dialami nasabah bank syariah. Diantaranya, kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah, kesulitan dalam memahami produk dan layanan syariah yang kompleks.

Ditambah lagi adanya persepsi bahwan bank syariah kurang memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional. Selain itu, masalah terkait dengan risiko pembiayaan, risiko kepatuhan syariah dan risiko imbal hasil.

Untuk itu, sudah seharusnya perbankan syariah nasional dapat memberikan perlindungan kepada nasabahnya baik dari segi transparansi dan informasi, prinsip rahasia bank, perlindungan hukum, prinsip-prinsip syariah dan kebijakan bank syariah. Dengan adanya berbagai bentuk perlindungan ini diharapkan nasabah bank syariah dapat merasa aman dan terlindungi dalam melakukan transaksi keuangan.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi