Logo

Polda Sulut Polisi Line PETI di Tobongon Diduga Milik Warga Kotamobagu

INFOSULAWESI.com BOLTIM - Dua lokasi yang sedang melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Salak Inde-indeaw, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur, tak bisa berkutik setelah dihentikan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dengan memasang pita kuning bergaris hitam atau Polisi Line, Sabtu 30 Agustus 2025.

Pemasangan garis polisi ini kuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan emas tersebut tak mengantongi izin. Apalagi kegiatan yang terus merambah dan merusak lingkungan hutan ini juga menggunakan alat berat jenis excavator.

Tim Gabungan Polda Sulut juga menemukan adanya bak rendaman yang berisi material yang siap untuk di leaching atau diproses untuk pemisahan antara bijian emas dengan bebatuan yang nantinya akan menggunakan bahan kimia beracun seperti Cianida.

Kanit Tipidter Polda Sulut, IPTU Ferdian Martadinata, membenarkan adanya penindakan lokasi PETI di Desa Tobongon.

"Sudah dipasang garis polisi," tegas Ferdian.

Lebih lanjut kata IPTU Ferdian Martadinata, pihaknya masih mendalami status hukum terhadap terduga pelaku PETI yang terinformasi milik dari inisial, GM dan NM warga Kotamobagu.

"Untuk pelaku masih dalam pendalaman," ungkapnya.

Diketahui, para pelaku yang melakukan
kegiatan PETI terancam Pidana dengan sanksi penjara 5 Tahun atau denda paling banyak 100 Miliar Rupiah, demikian sesuai Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

IKLAN1

Space_Iklan2