INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD Kotamobagu, jalan Paloko Kinalang, Senin 19 Mei 2025.
Dalam Paripurna ini, Ketua DPRD Kotamobagu, Andrianus Mokoginta, SE., menyerahkan Surat Keputusan secara resmi kepada Wakil Walikota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, SH.MH., tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kotamobagu, Andrianus Mokoginta, saat memberikan sambutanya mengatakan bahwa pentingnya LKPJ sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah, sekaligus sebagai momentum memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“LKPJ ini telah dibahas secara cermat dan menyeluruh oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan melibatkan banyak masukan konstruktif dari seluruh anggota,” terang Andrianus Mokoginta.
Di moment itu juga Ketua DPRD Kotamobagu sedikit menyentil soal pembahasan Laporan bersama instansi Pemerintah terkait, dimana Pansus DPRD juga melakukan langkah nyata dengan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data yang disampaikan pemerintah dengan kondisi faktual di masyarakat.
“Dari proses tersebut, Pansus menghasilkan sejumlah catatan strategis yang kami tuangkan dalam rekomendasi kepada Pemerintah Kota. Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi pedoman penting dalam penyusunan program-program ke depan,” jelasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., Sekertaris Daerah Sofyan Mokoginta, para Asisten dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu, para Camat dan Sangadi/Lurah se-Kota Kotamobagu. (ADVETORIAL)
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi