Logo

Kakanwil Kemenkum Sulsel Dukung Tertib Administrasi Penggunaan Bersama BMN Eks Kemenkumham

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal mendukung penuh langkah Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenkum dalam penggunaan bersama aset eks Kemenkumham. Hal itu disampaikan Kakanwil saat mengikuti secara virtual kegiatan Penggunaan Bersama dan Pengalihan BMN eks Kemenkumham yang diikuti dari Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (28/82025).

“Kami di Kanwil Sulsel mendukung setiap langkah yang dilakukan Biro BMN, utamanya dalam penggunaan bersama dan pengalihan aset eks Kemenkumham,” ujarnya yang didampingi Analis Anggaran Ahli Madya, Khomaini serta staf pengelola BMN dan keuangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Kepala Biro BMN Kemenkum, Itun Wardatul Hamro, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya evaluasi kebutuhan setiap kanwil yang harus sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

““Kebutuhan dari tiap-tiap Kanwil baik Hukum, HAM, Imigrasi, maupun Pemasyarakatan harus dihitung kembali dengan merujuk pada SBSK, mencakup kebutuhan tempat kerja maupun tempat tinggal di setiap wilayah,” paparnya melalui layar virtual.

Itun menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi kunci dalam pengelolaan BMN ke depan. “Mekanisme penggunaan bersama akan dituangkan dalam perjanjian resmi, sehingga tata kelola aset menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Semua penggunaan aset harus dilengkapi dengan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya mengingatkan agar seluruh biaya operasional kantor, termasuk pemeliharaan gedung, listrik, air, hingga keamanan, tetap dibebankan pada DIPA Kementerian Hukum hingga berakhirnya masa penggunaan bersama pada 31 Desember 2025.

Terlibatnya Kanwil Kemenkum Sulsel bersama dengan seluruh Kanwil Kemenkum menunjukkan komitmen untuk terus mendukung kebijakan Kemenkum (pusat) dalam pengelolaan BMN yang lebih tertib, dan efisien. Penggunaan bersama dan pengalihan aset eks Kemenkumham ini juga diharapkan dapat memperjelas ruang lingkup aset yang akan digunakan secara bersama, baik itu Kanwil Hukum, HAM, Imigrasi maupun Pemasyarakatan.

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com