PALOPO -- Dalam rangka menindaklanjuti proses administrasi pertanahan, Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si secara resmi menyampaikan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju No. 438, Makassar.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemerintah Kota Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tanggal 2 Juli 2025 yang diajukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo, terkait Permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Pemerintah Kota Palopo.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat harus mengikuti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi